Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daeah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka Panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. (Pasal 12 ayat 1, PMDN 86/2017)